Upaya pembelaan terhadap Negara Setiap warga negara Indonesia memiliki tanggungjawab yang besar terhadap negara.Perwujudan tanggung jawab tersebut adalah partisipasi usaha membela negara. Membela negara adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia. “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kalimat tersebut adalah bunyi pasal 27ayat(3) Undang-undang Dasar 1945. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan atas hak dan sekaligus kewajiban membela negara. Sebagai warga negara yang baik terhadap negaranya harus bersedia untuk menjalankan semua kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membela negara merupakan kehormatan sekaligus tanggungjawab bagi setiap warga negara. 1. Pengertian Pembelaan Negara Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Adapun upaya bela negara bagi warga negara Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Hal ini ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.