Blog

Biodata Rino Setyo Purnomo

Data diri 1.Nama lengkap: Rino Setyo Purnomo 2.Tempat, tanggal lahir: Kab.Semarang,8 Agustus 1979 3.Agama : Islam 4.Pendidikan :S1 manajemen STIE SEMARANG 5.Hobi : kursus keterampilan, olahraga fitness, beladiri 6.Alamat : Desa Sraten RT 3 RW 1, kec.Tuntang,Kab.Semarang, Propinsi Jawa tengah 7.Nomer WhatsApp: 085603669130 Riwayat pendidikan: 1. TK.BA.Candirejo,kec.Tuntang 2. SD Negeri Candirejo 2 3. SMP Negeri…

ILMU PENGETAHUAN DAN SOSIOLOGI

1.Apakah Ilmu pengetahuan (science)? Manusia sebenarnya diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang sadar.Kesadaran manusia itu dapat disimpulkan dari kemampuannya untuk berfikir, berkehendak, dan merasa.Dengan fikirannya manusia mendapatkan (ilmu) pengetahuan; dengan kehendaknya manusia mengarahkan perilakunya; dan dengan perasaannya manusia dapat mencapai kesenangan.Sarana untuk memelihara dan meningkatkan ilmu pengetahuan dinamakan logika, sedangkan sarana-sarana untuk…

Infrastruktur politik dan suprastruktur politik

A.Infrastruktur Politik Infrastruktur politik adalah keterkaitan dan keterhubungan kehidupan politik rakyat dengan kelompok lain dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan kekuatan sosial politik masyarakat, dan kelompok tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di masyarakat.

Semangat kebangsaan

1.Makna nasionalisme Dalam arti sederhana, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.Loyalitas dan pengabdian itu didorong oleh suatu tekat untuk hidup sebagai satu bangsa dibawah satu negara yang sama, terlepas dari perbedaan etnis,ras, agama, ataupun golongan. Adolf Heuken(1988) menyebut nasionalisme…

Hak asasi manusia

A. Pengertian hak asasi manusia (HAM) a) Pengertian HAM HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Sistem hukum di Indonesia

Pasal 1 ayat (3) menjelaskan: Negara Indonesia adalah negara hukum.Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri.Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum,maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan…

Terjadi masalah. Harap segarkan halaman dan/atau coba lagi.


Ikuti Blog Saya

Dapatkan konten baru yang dikirim langsung ke kotak masuk Anda.