Upaya pembelaan terhadap Negara

Biodata Rino Setyo Purnomo


Data diri

1.Nama lengkap: Rino Setyo Purnomo

2.Tempat, tanggal lahir: Kab.Semarang,8 Agustus 1979

3.Agama : Islam

4.Pendidikan :S1 manajemen STIE SEMARANG

5.Hobi : kursus keterampilan, olahraga fitness, beladiri

6.Alamat : Desa Sraten RT 3 RW 1, kec.Tuntang,Kab.Semarang, Propinsi Jawa tengah

7.Nomer WhatsApp: 085603669130

Riwayat pendidikan:

1. TK.BA.Candirejo,kec.Tuntang

2. SD Negeri Candirejo 2

3. SMP Negeri 2 Salatiga

4. SMK PELITA Salatiga

5. PKBM ORKAPI Ambarawa

6. STIE SEMARANG

Riwayat pengalaman kerja:

1.Pernah bekerja di Perusahaan perkebunan kelapa sawit Kalbar

2.Pernah bekerja di PT.CareFastindo Semarang

3.Pernah bekerja di kantor A smile Tour Semarang

4.Pernah bekerja di CV.Coriundo Semarang

5.Pernah bekerja di Kantor Duta Semarang

Riwayat orang tua

1.Nama orang tua:

a.Nama ayah : Gunarto

b. Nama ibu : Eni Sukapti

2.Pekerjaan orang tua: Pensiunan PNS

3.Alamat orang tua: Desa Sraten RT 3 RW 1,kec.Tuntang,Kab.Semarang,Jawa tengah

ILMU PENGETAHUAN DAN SOSIOLOGI

1.Apakah Ilmu pengetahuan (science)?

Manusia sebenarnya diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang sadar.Kesadaran manusia itu dapat disimpulkan dari kemampuannya untuk berfikir, berkehendak, dan merasa.Dengan fikirannya manusia mendapatkan (ilmu) pengetahuan; dengan kehendaknya manusia mengarahkan perilakunya; dan dengan perasaannya manusia dapat mencapai kesenangan.Sarana untuk memelihara dan meningkatkan ilmu pengetahuan dinamakan logika, sedangkan sarana-sarana untuk memelihara serta meningkatkan pola perilaku dan mutu kesenian, masing-masing disebut etika dan estetika.Apabila pembicaraan dibatasi pada logika,maka hal itu merupakan ajaran yang menunjukkan bagaimana manusia berfikir secara tepat dengan berpedoman pada ide kebenaran.

Apakah sosiologi benar-benar merupakan suatu ilmu pengetahuan? Sejak mulakala,para pelopor sosiologi menganggapnya demikian; akan tetapi apakah anggapan tadi benar? Persoalan tersebut mungkin dapat diselesaikan dengan terlebih dahulu berusaha untuk merumuskan apakah yang dimaksudkan dengan ilmu pengetahuan (science).Secara pendek dapatlah dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan (knowledge) yang tersusun sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang ingin mengetahuinya.Perumusan tadi sebetulnya jauh dari sempurna, akan tetapi yang terpenting adalah bahwa perumusan tersebut telah mencakup beberapa unsur yang pokok.Unsur-unsur(elements) yang merupakan bagian-bagian yang tergabung dalam suatu kebulatan adalah:

a.Pengetahuan(knowledge)

b.Tersusun secara sistematis

c.Menggunakan pemikiran

d.Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (obyektif).

Yang dimaksudkan dengan pengetahuan adalah kesan didalam fikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya, yang berbeda sekali dengan kepercayaan (beliefs)takhyul(superstitions) dan penerangan-penerangan yang keliru (misinformations). Misalnya, dikalangan orang-orang Maridanim di Irian barat ada suatu kepercayaan bahwa sebelum mereka berburu harus diadakan upacara, didatangkan seorang dukun, dibacakan mantera-mantera dan dikeluarkan pula jimat-jimat supaya perburuan mereka berhasil.

Contoh lain adalah adanya anggapan (dahulu kala) tentang ras kulit putih yang mempunyai tingkat kepandaian yang melebihi tingkat kepandaian ras-ras dengan warna kulit lain.

Sistem hukum di Indonesia

Pasal 1 ayat (3) menjelaskan: Negara Indonesia adalah negara hukum.Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri.Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum,maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi.Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab Undang-Undang, yaitu KUH Pidana.