Pasal 1 ayat (3) menjelaskan: Negara Indonesia adalah negara hukum.Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri.Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum,maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi.Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab Undang-Undang, yaitu KUH Pidana.
