Sistem hukum dan peradilan nasional Rino Setyo Purnomo Tidak Dikategorikan 1 Juli 20201 Juli 2020 1 Minute A.Pengertian hukum Hukum sebenarnya adalah bagian dari norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum.Selain norma hukum kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.Norma hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum tersebut disebut sebagai hukum.Hukum memiliki unsur perintah dan larangan. Hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.Bagi yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi.Sanksi adalah suatu akibat yang diterima apabila melakukan perbuatan yang melanggar dari pihak yang berwajib menegakkan pelaksanaan hukum. Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi: Sanksi pokok terdiri dari: – Hukuman mati – Penjara – Kurungan serta denda Sanksi tambahan terdiri dari: – Pencabutan hak-hak tertentu – Perampasan barang-barang tertentu – Pengumuman keputusan hakim. Bagikan ini: Bagikan di X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Suka Memuat... Terkait Diterbitkan oleh Rino Setyo Purnomo mahasiswa yang suka bikin artikel, Alamat Salatiga.WA: 085603669130 Lihat semua pos milik Rino Setyo Purnomo Telah Terbit 1 Juli 20201 Juli 2020